Kamis, 23 Mei 2013

TUGAS BIMBINGAN KONSELING



NAMA KELOMPOK
MARIANA                    ( 12 –  047 )
BRENDA SARAGIH        ( 12 –  077 )
HILLARY                     ( 12 –  097 )
NIRMAY SARAGIH         ( 12 –  101 )
EVASARI GINTING         ( 12 –  119 )

KEGIATAN
TUJUAN
FUNGSI
KOMPONEN
STRATEGI
KETERANGAN
1. TES IST

Menggali potensi diri siswa


Pemahaman dan pengembangan



Layanan Dasar

Kelompok

Dilaksanakan oleh lembaga Psikologi dengan bantuan para guru dan staf.

2.Outbound
· Flying Fox
Melatih keberanian diriPengembanganLayanan Dasar
Individu

Dilaksanakan Oleh tim Fasilitator
·Titian tali di  atas air

Melatih ketangkasan dan keseimbangan tubuh

Kuratif (pemecahan masalah)

Layanan dasar

Individu

Dilaksanakan oleh tim fasilitator


· Linding Bola
Melatih kerja sama antar kelompok
Kuratif
Pengembangan

Layanan Dasar
Kelompok

Menngunakan bambu dan bola pimpong

3.Seminar
· Motivasi

Memberi motivasi,meningkatkan
Meningkatkan motivasi belajar siswa


Pemahaman dan kuratif


Dukungan sistem dan layanan perencanaan indidvidual

Individual

Dilakukan motivator Mario Teguh

 .Kesehatan (HIV&AIDS)
Membantu siswa memahami HIV&AIDS dan pengcegahannya

Pemahaman dan Preventif
Layanan dasar

Individu dan Kelompok
Dilaksanakan oleh BKKBN  dan Dinas kesehatan. Pembicara: Ibu Flora Napitupulu

· Education Fair


Membuka wawasan pendidikan bagi siswa siswi

Pemahaman

Layanan Dasar

Individual

Mengundang narasumber dari setiap universitas


· Sharing knowlede

Membantu siswa mengetahui perencanaan masa depan merekaPemahamanLayanan DasarKelompok
Dilaksanakan oleh para alumni


PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS ( SLB - A TUNANETRA)




Tunanetra adalah seseorang yang memiliki hambatan dalam penglihatan/tidak berfungsinya indera penglihatan baik sebagian maupun keseluruhan.

A. ALAT PENDIDIKAN
Alat pendidikan bagi tunanetra dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu alat pendidikan khusus, alat bantu dan alat peraga.

a. Alat pendidikan khusus anak tunanetra antara lain:
§   Reglet dan pena, 
§   Mesin tik Braille
§   Computer dengan program Braille, 
§   Printer Braille, 
§   Abacus, 
§   Calculator bicara, 
§   Kertas braille, 
§   Penggaris Braille, 
§   Kompas bicara.

b. Alat Bantu
Alat bantu pendidikan bagi anak tunanetra sebaiknya menggunakan materi perabaan dan pendengaran.
1.      Alat bantu perabaan sebagai sumber belajar menggunakan buku-buku dengan huruf Braille.
2.      Alat bantu pendengaran sebagai sumber belajar diantaranya talking books (buku bicara), kaset (suara binatang), CD, kamus bicara

c. Alat Peraga.
Alat peraga tactual atau audio yaitu alat peraga yang dapat diamati melalui perabaan atau pendengaran. Alat peraga tersebut antara lain:
1.      benda asli : makanan, minuman, binatang peliharaan (kucing, ayam, ikan hias, dll) tubuh anak itu sendiri, tumbuhan/tanaman, elektronik, kaset, dll.
2.      benda asli yang diawetkan : binatang liar/buas atau yang sulit di dapatkan,
3.      benda asli yang dikeringkan (herbarium, insektarium)
4.      benda/model tiruan; model kerangka manusia, model alat pernafasan, dll.
5.      gambar timbul sesuai dengan bentuk asli; grafik, diagram dll.
6.      Gambar timbul skematik; rangkaian listrik, denah, dll.
7.      Peta timbul; provinsi, pulau, negara, daratan, benua, dll.
8.      Globe timbul
9.      Papan baca
10.  Papan paku

 Bagi Low Vision
Alat bantu pendidikan dan peraga bagi anak low vision dibagi tiga yaitu alat bantu optik dan non optik serta alat peraga.

a. Alat bantu optik antara lain:
Ø Kacamata
Ø kacamata perbesaran
Ø  syand magnifier
Ø  hand magnifier
Ø  Kombinasi
Ø  Telescop
Ø  CCTV

b. Alat bantu non optik antara lain:
·       Kertas bergaris tebal
·       Spidol
·       Spidol hitam
·       Pensil hitam tebal
·       Buku-buku dengan huruf yang diperbesar
·       Penyangga buku
·       Lampu meja
·       Typoscope
·       Tape recorder 
·       Bingkai untuk menulis

c. Alat peraga bagi anak low vision:
Alat peraga bagi anak low vision adalah alat peraga visual, antara lain:
1.      gambar-gambar yang diperbesar.
2.      benda asli; makanan, minuman, binatang peliharaan (kucing, ayam, ikan hias, dll) tubuh anak itu sendiri, tumbuhan/tanaman, elektronik, kaset, dll.
3.      benda asli yang diawetkan; binatang liar/buas atau yang sulit di dapatkan,
4.      benda asli yang dikeringkan (herbarium, insektarium)
5.      benda/model tiruan; model kerangka manusia, model alat pernafasan.

B .TENAGA KEPENDIDIKAN
Tenaga kependidikan yang dibutuhkan antara lain:

1. Guru  dengan kualifikasi:
1.      SGPLB (Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa)
2.      Sarjana (S-1) PLB
3.      Pasca Sarjana (S-2) PLB
4.      Sarjana (S-1) bukan PLB tetapi memiliki latar belakang keahlian tertentu/khusus yang dibutuhkan anak tunanetra, seperti; Pendidikan Agama, Musik, Massage, dll.
5.      Guru sekolah umum yang diberi training minimal 6 bulan

2. Psikolog
Psikolog diperlukan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan intelegensi anak tunanetra. Disamping itu membantu guru dalam assessment. Tujuan assessment adalah untuk mengetahui sejauhmana potensi dan kekurangan/hambatan yang dimiliki anak tunanetra, sehingga dapat diketahui apa kebutuhan anak tunanetra dalam proses pembelajaran.

3. Dokter mata
Rekomendasi dari dokter mata sangatlah diperlukan bagi lembaga penyelenggara pendidikan tunanetra. Seorang dokter mata memiliki kewenangan untuk menentukan bahwa seseorang memiliki hambatan dalam penglihatan.

4. Optometris
Kemampuan penglihatan anak tunanetra dapat dikatehui salah satunya dari hasil assessment klinis yang dilakukan oleh seorang optometris. Kondisi anak tunanetra dapat diketahui melalui laporan hasil assessment, misalnya:
a. Ketajaman penglihatan
b. lapang pandang
c. kebutuhan media baca tulis
d. alat bantu yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan anak
e. alat peraga yang dibutuhkan
f. penempatan di dalam kelas

C. LAYANAN PENDIDIKAN
1. Jenjang Pendidikan

Jenjang pendidikan bagi anak tunanetra terdiri dari:
a. Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)
1.      Program Kegiatan Belajar:
(a) Program umum: pembentukan perilaku melalui pengembangan Pancasila, agama, disiplin, perasaan/emosi dan kemampuan bermasyarakat, serta pengembangan kemampuan berbahasa, daya pikir, daya cipta, keterampilan dan jasmani.
(b) Program khusus: Orientasi dan Mobilitas.
2.      Susunan Program Pengajaran:
• Kegiatan belajar 3 jam perhari. Setiap jam pelajaran lamanya 30 menit.
3.      Lama Pendidikan: berlangsung selama satu sampai tiga tahun
4.      Usia: sekurang-kurangnya berusia 3 tahun
5.      Rasio guru dan murid: 1 guru membimbing 5 peserta didik.
6.      Sistem guru:
(a) Guru kelas, kecuali untuk bidang pengembangan Orientasi dan Mobilitas.
(b) Team teaching

b. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
1) Kurikulum:
1.      Program Umum: pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Kerajian Tangan dan Kesenian, pendidikan Jasmani dan Kesehatan.
2.      Program Khusus: Orientasi dan Mobilitas, dan Braille
3.      Program Muatan Lokal antara lain: bahasa Daerah, bahasa Inggris, Kesenian Daerah atau lainnya yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Daerah setempat.
2) Susunan Program Pengajaran:
Kegiatan belajar sekurang-kurangnya 30 sampai 42 jam pelajaran tiap minggu. Untuk kelas I dan II setiap jam pelajaran lamanya 30 menit, kelas III sampai dengan VI setiap jam pelajaran lamanya 40 menit.
3) Lama Pendidikan: berlangsung selama sekurang-kurangnya 6 tahun.
4) Usia: sekurang-kurangnya berusia 6 tahun
5) Rasio guru dan murid: 1 guru mengajar maksimal 12 siswa.
6) Sistem guru:
(a) Guru kelas, kecuali untuk mata pelajaran Orientasi dan Mobilitas, pendidikan Agama, pendidikan jasmani dan Kesehatan.
(b) Team teaching
(c) Mengembangkan program pendidkan individual bagi siswa tunanetra yang membutuhkan layanan tertentu.

c. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
1) Kurikulum:
1.      Program Umum: pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, pendidikan Jasmani dan Kesehatann bahasa Inggris.
2.      Program Khusus: Orientasi dan Mobilitas, dan Braille.
3.      Program Muatan Lokal: bahasa Daerah, Kesenian Daerah atau lainnya yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Daerah setempat.
4.      Program Pilihan: paket keterampilan Rekayasa, Pertanian, Usaha dan Perkantoran, Kerumahtanggaan, dan Kesenian.
2) Susunan Program Pengajaran: Kegiatan belajar sekurang-kurangnya 42 jam pelajaran tiap minggu. Setiap jam pelajaran lamanya 45 menit. Alokasi waktu program umum, program khusus dan muatan lokal kurang lebih 48%, sedangkan alokasi waktu program pilihan kurang lebih 52%.
3) Lama Pendidikan: berlangsung selama sekurang-kurangnya 3 tahun.
4) Siswa: telah tamat Sekolah Dasar Luar Biasa atau satuan pendidikan yang
sederajat/setara.
5) Rasio guru dan murid: 1 guru mengajar maksimal 12 siswa.
6) Sistem guru: Guru mata pelajaran

d. Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB)
1) Kurikulum:
1.      Program Umum: pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, pendidikan Jasmani dan Kesehatan Bahasa Inggris.
2.      Program Khusus: Braille
3.      Program Pilihan: paket keterampilan Rekayasa, Pertanian, Usaha dan Perkantoran, Kerumahtanggaan, dan Kesenian.
2) Susunan Program Pengajaran:
Kegiatan belajar sekurang-kurangnya 42 jam pelajaran tiap minggu. Setiap jam pelajaran lamanya 45 menit.
Alokasi waktu program umum kurang lebih 38%, sedangkan alokasi waktu program plihan kurang lebih 62%.
3) Lama Pendidikan: berlangsung selama sekurang-kurangnya 3 tahun.
4) Siswa: telah tamat Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat/setara. 5) Rasio guru dan murid: 1 guru mengajar maksimal 12 siswa.
6) Sistem guru: Guru mata pelajaran


2. Model Pendidikan
a. Pendidikan Khusus (SLB)
SLB adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
1) Sekolah Luar Biasa (SLB) Tunanetra; yaitu sekolah yang hanya memberikan pelayanan pendidikan kepada anak tunanetra.
2) Sekolah Dasar Luar Biasa; yaitu sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, dengan bermacam jenis kelainan yaitu tunanetra, tunarungu, tunagrahita, dan tunadaksa.

b. Pendidikan Terpadu
Pendidikan Terpadu ialah model penyelenggaraan program pendidikan bagi anak yang berkebutuhan khusus yang diselenggarakan bersama-sama dengan anak normal dalam satuan pendidikan yang bersangkutan di sekolah reguler (SD,SMP, SMA dan SMK) dengan menggunakan kurikulum yang berlaku di lembaga pendidikan yang bersangkutan (Kepmendikbud No. 002/U/1986).
Dalam pendidikan terpadu harus disiapkan:
1) Seorang guru Pembimbing Khusus (Guru PLB)
2) Sebuah ruangan khusus yang dilengkapi dengan alat pendidikan bagi anak yang berkebutuhan khusus . Ruangan khusus ini dibuat dengan tujuan apabila anak yang berkebutuhan khusus tersebut mengalami kesulitan di dalam kelas, maka ia dibawa ke ruang khusus untuk diberi pelayanan dan bimbingan oleh guru Pembimbing Khusus. Bimbingan ini dapat berupa:
(a) bantuan untuk lebih memahami dan menguasai materi pelajaran, dengan menggunakan alat bantu atau alat peraga,
(b) pengayaan agar ketika anak belajar di kelas bersama anak lainnya anak tunanetra sudah siap menerima materi pelajaran,
(c) rehabilitasi sosial bagi anak berkebutuhan khusus yang mengalami kesulitan dalam bergaul dengan teman sebayanya.

c. Guru Kunjung
Di dalam sistem Pendidikan Luar Biasa terdapat sebuah model pelayanan pendidikan bagi anak yang berkebutuhan khusus yaitu dengan model Guru Kunjung.
Model guru kunjung ini dilakukan dalam upaya pemerataan pendidikan bagi anak yang berkebutuhan khusus usia sekolah. Oleh karena sesuatu hal, anak tsb tidak dapat belajar di sekolah khusus atau sekolah lainnya, seperti:
1) Tempat tinggal yang sulit dijangkau akibat dari kemampuan mobilitas yang terbatas
2) Jarak sekolah dan rumah terlalu jauh
3) Kondisi anak tunanetra yang tidak memungkinkan untuk berjalan.
4) Menderita penyakit yang berkepanjangan
5) Dll.
Pelayanan pendidikan dengan model guru kunjung ini bisa dilaksanakan di beberapa tempat, diantaranya;
1) Rumah anak tunanetra sendiri
2) Pada sebuah tempat yang dapat menampung beberapa anak tunanetra
3) Rumah sakit
4) Dll.
Kurikulum yang digunakan pada model guru kunjung adalah kurikulum PLB, kemudian dikembangkan kepada program pendidikan individual yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing anak.

d. Pendidikan Inklusif
Pendidikan inklusif adalah pendidikan reguler yang disesuaikan dengan kebutuhan siswa yang memerlukan pendidikan khusus pada sekolah reguler dalam satu kesatuan yang sistemik.
Berdasarkan Keputusan Mendikbud No. 0491/U/1992, anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus seperti tunanetra dapat belajar secara terpadu dengan anak sebaya lainnya dalam satu sistem pendidikan yang sama. Layanan pendidikan di dalam pendidikan inklusif memperhatikan:
1.      Kebutuhan dan kemampuan siswa
2.      Satu sekolah untuk semua
3.      Tempat pembelajaran yang sama bagi semua siswa
4.      Pembelajaran didasarkan kepada hasil assessment
5.      Tersedianya aksesibilitas yang sesuai dengan kebutuhan siswa, sehingga siswa merasa aman dan nyaman.
6.      Lingkungan kelas yang disesuaikan dengan kebutuhan siswa
Kurikulum yang digunakan adalah kurikulum yang fleksibel, yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap siswa.
Dari program kegiatan yang telah dijelaskan di atas sesuai dengan tingkatannya, masih ada program kegiatan belajar yang belum dijalankan karena mungkin ada beberapa faktor yang mempengaruhi seperti :
·       Kurangnya dana pemerintahan sekolah
·       Minimnya peralatan sekolah
·       Kurangnya tenaga pengajar yang berpengalam dll.
·       Siswa yang tidak mampu memenuhi standar yang disediakan.
Penjelasan di atas adalah hasil diaskusi dari kelompok kami pada matakuliah Psikologi Pendidikan yang kami ambil dari beberapa sumber seperti buku pengantar psikologi pendidikan ( Santrock) dan Wikipedia.berikut nama anggota kelompok ( BRENDA ,NIRMAY,HILLARY,EVASARI,MARIANNA)