Tunanetra adalah
seseorang yang memiliki hambatan dalam penglihatan/tidak berfungsinya indera
penglihatan baik sebagian maupun keseluruhan.
A. ALAT PENDIDIKAN
Alat pendidikan bagi
tunanetra dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu alat pendidikan khusus, alat
bantu dan alat peraga.
a. Alat pendidikan khusus anak tunanetra antara lain:
§ Reglet dan pena,
§ Mesin tik Braille
§ Computer dengan program Braille,
§ Printer Braille,
§ Abacus,
§ Calculator bicara,
§ Kertas braille,
§ Penggaris Braille,
§ Kompas bicara.
b. Alat Bantu
Alat bantu pendidikan
bagi anak tunanetra sebaiknya menggunakan materi perabaan dan pendengaran.
1.
Alat bantu perabaan sebagai sumber belajar menggunakan buku-buku
dengan huruf Braille.
2.
Alat bantu pendengaran sebagai sumber belajar diantaranya
talking books (buku bicara), kaset (suara binatang), CD, kamus bicara
c. Alat Peraga.
Alat peraga tactual
atau audio yaitu alat peraga yang dapat diamati melalui perabaan atau
pendengaran. Alat peraga tersebut antara lain:
1.
benda asli : makanan, minuman, binatang peliharaan (kucing,
ayam, ikan hias, dll) tubuh anak itu sendiri, tumbuhan/tanaman, elektronik,
kaset, dll.
2.
benda asli yang diawetkan : binatang liar/buas atau yang sulit
di dapatkan,
3.
benda asli yang dikeringkan (herbarium, insektarium)
4.
benda/model tiruan; model kerangka manusia, model alat
pernafasan, dll.
5.
gambar timbul sesuai dengan bentuk asli; grafik, diagram dll.
6.
Gambar timbul skematik; rangkaian listrik, denah, dll.
7.
Peta timbul; provinsi, pulau, negara, daratan, benua, dll.
8.
Globe timbul
9.
Papan baca
10. Papan paku
Bagi Low Vision
Alat bantu pendidikan
dan peraga bagi anak low vision dibagi tiga yaitu alat bantu optik dan non
optik serta alat peraga.
a. Alat bantu optik antara lain:
Ø Kacamata
Ø kacamata perbesaran
Ø syand magnifier
Ø hand magnifier
Ø Kombinasi
Ø Telescop
Ø CCTV
b. Alat bantu non optik antara lain:
· Kertas bergaris tebal
· Spidol
· Spidol hitam
· Pensil hitam tebal
· Buku-buku dengan huruf
yang diperbesar
· Penyangga buku
· Lampu meja
· Typoscope
· Tape recorder
· Bingkai untuk menulis
c. Alat peraga bagi anak low vision:
Alat peraga bagi anak
low vision adalah alat peraga visual, antara lain:
1.
gambar-gambar yang diperbesar.
2.
benda asli; makanan, minuman, binatang peliharaan (kucing, ayam,
ikan hias, dll) tubuh anak itu sendiri, tumbuhan/tanaman, elektronik, kaset,
dll.
3.
benda asli yang diawetkan; binatang liar/buas atau yang sulit di
dapatkan,
4.
benda asli yang dikeringkan (herbarium, insektarium)
5.
benda/model tiruan; model kerangka manusia, model alat pernafasan.
B .TENAGA KEPENDIDIKAN
Tenaga kependidikan
yang dibutuhkan antara lain:
1. Guru dengan kualifikasi:
1.
SGPLB (Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa)
2.
Sarjana (S-1) PLB
3.
Pasca Sarjana (S-2) PLB
4.
Sarjana (S-1) bukan PLB tetapi memiliki latar belakang keahlian
tertentu/khusus yang dibutuhkan anak tunanetra, seperti; Pendidikan Agama,
Musik, Massage, dll.
5.
Guru sekolah umum yang diberi training minimal 6 bulan
2. Psikolog
Psikolog diperlukan
untuk mengetahui sejauh mana kemampuan intelegensi anak tunanetra. Disamping
itu membantu guru dalam assessment. Tujuan assessment adalah untuk mengetahui
sejauhmana potensi dan kekurangan/hambatan yang dimiliki anak tunanetra,
sehingga dapat diketahui apa kebutuhan anak tunanetra dalam proses
pembelajaran.
3. Dokter mata
Rekomendasi dari
dokter mata sangatlah diperlukan bagi lembaga penyelenggara pendidikan
tunanetra. Seorang dokter mata memiliki kewenangan untuk menentukan bahwa
seseorang memiliki hambatan dalam penglihatan.
4. Optometris
Kemampuan penglihatan
anak tunanetra dapat dikatehui salah satunya dari hasil assessment klinis yang
dilakukan oleh seorang optometris. Kondisi anak tunanetra dapat diketahui
melalui laporan hasil assessment, misalnya:
a. Ketajaman penglihatan
b. lapang pandang
c. kebutuhan media baca tulis
d. alat bantu yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan anak
e. alat peraga yang dibutuhkan
f. penempatan di dalam kelas
C. LAYANAN PENDIDIKAN
1. Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan bagi anak
tunanetra terdiri dari:
a. Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)
1.
Program Kegiatan Belajar:
(a) Program umum:
pembentukan perilaku melalui pengembangan Pancasila, agama, disiplin,
perasaan/emosi dan kemampuan bermasyarakat, serta pengembangan kemampuan
berbahasa, daya pikir, daya cipta, keterampilan dan jasmani.
(b) Program khusus: Orientasi
dan Mobilitas.
2.
Susunan Program Pengajaran:
• Kegiatan belajar 3 jam perhari. Setiap jam pelajaran lamanya 30 menit.
3.
Lama Pendidikan: berlangsung selama satu sampai tiga tahun
4.
Usia: sekurang-kurangnya berusia 3 tahun
5.
Rasio guru dan murid: 1 guru membimbing 5 peserta didik.
6.
Sistem guru:
(a) Guru kelas, kecuali untuk bidang pengembangan Orientasi dan
Mobilitas.
(b) Team teaching
b. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
1) Kurikulum:
1.
Program Umum: pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, pendidikan
Agama, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan
Sosial, Kerajian Tangan dan Kesenian, pendidikan Jasmani dan Kesehatan.
2.
Program Khusus: Orientasi dan Mobilitas, dan Braille
3.
Program Muatan Lokal antara lain: bahasa Daerah, bahasa Inggris,
Kesenian Daerah atau lainnya yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Daerah
setempat.
2) Susunan Program Pengajaran:
Kegiatan belajar
sekurang-kurangnya 30 sampai 42 jam pelajaran tiap minggu. Untuk kelas I dan II
setiap jam pelajaran lamanya 30 menit, kelas III sampai dengan VI setiap jam
pelajaran lamanya 40 menit.
3) Lama Pendidikan: berlangsung selama sekurang-kurangnya 6 tahun.
4) Usia: sekurang-kurangnya berusia 6 tahun
5) Rasio guru dan murid: 1 guru mengajar maksimal 12 siswa.
6) Sistem guru:
(a) Guru kelas, kecuali untuk mata pelajaran Orientasi dan
Mobilitas, pendidikan Agama, pendidikan jasmani dan Kesehatan.
(b) Team teaching
(c) Mengembangkan program pendidkan individual bagi siswa tunanetra
yang membutuhkan layanan tertentu.
c. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
1) Kurikulum:
1.
Program Umum: pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu
Pengetahuan Sosial, pendidikan Jasmani dan Kesehatann bahasa Inggris.
2.
Program Khusus: Orientasi dan Mobilitas, dan Braille.
3.
Program Muatan Lokal: bahasa Daerah, Kesenian Daerah atau
lainnya yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Daerah setempat.
4.
Program Pilihan: paket keterampilan Rekayasa, Pertanian, Usaha
dan Perkantoran, Kerumahtanggaan, dan Kesenian.
2) Susunan Program
Pengajaran: Kegiatan belajar sekurang-kurangnya 42 jam pelajaran tiap
minggu. Setiap jam pelajaran lamanya 45 menit. Alokasi waktu program umum,
program khusus dan muatan lokal kurang lebih 48%, sedangkan alokasi waktu
program pilihan kurang lebih 52%.
3) Lama Pendidikan: berlangsung selama
sekurang-kurangnya 3 tahun.
4) Siswa: telah tamat Sekolah
Dasar Luar Biasa atau satuan pendidikan yang
sederajat/setara.
5) Rasio guru dan
murid: 1 guru mengajar maksimal 12 siswa.
6) Sistem guru: Guru mata pelajaran
d. Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB)
1) Kurikulum:
1.
Program Umum: pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu
Pengetahuan Sosial, pendidikan Jasmani dan Kesehatan Bahasa Inggris.
2.
Program Khusus: Braille
3.
Program Pilihan: paket keterampilan Rekayasa, Pertanian, Usaha
dan Perkantoran, Kerumahtanggaan, dan Kesenian.
2) Susunan Program Pengajaran:
Kegiatan belajar
sekurang-kurangnya 42 jam pelajaran tiap minggu. Setiap jam pelajaran lamanya
45 menit.
Alokasi waktu program umum kurang lebih 38%, sedangkan alokasi waktu program
plihan kurang lebih 62%.
3) Lama Pendidikan: berlangsung selama
sekurang-kurangnya 3 tahun.
4) Siswa: telah tamat Sekolah Menengah Pertama atau
yang sederajat/setara. 5) Rasio guru dan murid: 1 guru mengajar maksimal 12
siswa.
6) Sistem guru: Guru mata pelajaran
2. Model Pendidikan
a. Pendidikan Khusus (SLB)
SLB adalah lembaga
pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berkebutuhan
khusus.
1) Sekolah Luar Biasa (SLB) Tunanetra; yaitu sekolah yang hanya memberikan
pelayanan pendidikan kepada anak tunanetra.
2) Sekolah Dasar Luar Biasa; yaitu sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus,
dengan bermacam jenis kelainan yaitu tunanetra, tunarungu, tunagrahita, dan
tunadaksa.
b. Pendidikan Terpadu
Pendidikan Terpadu
ialah model penyelenggaraan program pendidikan bagi anak yang berkebutuhan
khusus yang diselenggarakan bersama-sama dengan anak normal dalam satuan
pendidikan yang bersangkutan di sekolah reguler (SD,SMP, SMA dan SMK) dengan
menggunakan kurikulum yang berlaku di lembaga pendidikan yang bersangkutan
(Kepmendikbud No. 002/U/1986).
Dalam pendidikan
terpadu harus disiapkan:
1) Seorang guru
Pembimbing Khusus (Guru PLB)
2) Sebuah ruangan khusus yang dilengkapi dengan alat pendidikan bagi anak yang
berkebutuhan khusus . Ruangan khusus ini dibuat dengan tujuan apabila anak yang
berkebutuhan khusus tersebut mengalami kesulitan di dalam kelas, maka ia dibawa
ke ruang khusus untuk diberi pelayanan dan bimbingan oleh guru Pembimbing
Khusus. Bimbingan ini dapat berupa:
(a) bantuan untuk
lebih memahami dan menguasai materi pelajaran, dengan menggunakan alat bantu
atau alat peraga,
(b) pengayaan agar ketika anak belajar di kelas bersama anak lainnya anak
tunanetra sudah siap menerima materi pelajaran,
(c) rehabilitasi sosial bagi anak berkebutuhan khusus yang mengalami kesulitan
dalam bergaul dengan teman sebayanya.
c. Guru Kunjung
Di dalam sistem
Pendidikan Luar Biasa terdapat sebuah model pelayanan pendidikan bagi anak yang
berkebutuhan khusus yaitu dengan model Guru Kunjung.
Model guru kunjung ini dilakukan dalam upaya pemerataan pendidikan bagi anak
yang berkebutuhan khusus usia sekolah. Oleh karena sesuatu hal, anak tsb tidak
dapat belajar di sekolah khusus atau sekolah lainnya, seperti:
1) Tempat tinggal yang
sulit dijangkau akibat dari kemampuan mobilitas yang terbatas
2) Jarak sekolah dan rumah terlalu jauh
3) Kondisi anak tunanetra yang tidak memungkinkan untuk berjalan.
4) Menderita penyakit yang berkepanjangan
5) Dll.
Pelayanan pendidikan
dengan model guru kunjung ini bisa dilaksanakan di beberapa tempat,
diantaranya;
1) Rumah anak
tunanetra sendiri
2) Pada sebuah tempat yang dapat menampung beberapa anak tunanetra
3) Rumah sakit
4) Dll.
Kurikulum yang
digunakan pada model guru kunjung adalah kurikulum PLB, kemudian dikembangkan
kepada program pendidikan individual yang disesuaikan dengan kemampuan dan
kebutuhan masing-masing anak.
d. Pendidikan Inklusif
Pendidikan inklusif
adalah pendidikan reguler yang disesuaikan dengan kebutuhan siswa yang
memerlukan pendidikan khusus pada sekolah reguler dalam satu kesatuan yang
sistemik.
Berdasarkan Keputusan
Mendikbud No. 0491/U/1992, anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus seperti
tunanetra dapat belajar secara terpadu dengan anak sebaya lainnya dalam satu
sistem pendidikan yang sama. Layanan pendidikan di dalam pendidikan inklusif
memperhatikan:
1.
Kebutuhan dan kemampuan siswa
2.
Satu sekolah untuk semua
3.
Tempat pembelajaran yang sama bagi semua siswa
4.
Pembelajaran didasarkan kepada hasil assessment
5.
Tersedianya aksesibilitas yang sesuai dengan kebutuhan siswa,
sehingga siswa merasa aman dan nyaman.
6.
Lingkungan kelas yang disesuaikan dengan kebutuhan siswa
Kurikulum yang digunakan adalah kurikulum yang fleksibel, yang disesuaikan
dengan kemampuan dan kebutuhan setiap siswa.
Dari program
kegiatan yang telah dijelaskan di atas sesuai dengan tingkatannya, masih ada
program kegiatan belajar yang belum dijalankan karena mungkin ada beberapa
faktor yang mempengaruhi seperti :
·
Kurangnya dana
pemerintahan sekolah
·
Minimnya peralatan
sekolah
·
Kurangnya tenaga
pengajar yang berpengalam dll.
·
Siswa yang tidak mampu
memenuhi standar yang disediakan.
Penjelasan
di atas adalah hasil diaskusi dari kelompok kami pada matakuliah
Psikologi Pendidikan yang kami ambil dari beberapa sumber seperti buku
pengantar psikologi pendidikan ( Santrock) dan Wikipedia.berikut nama
anggota kelompok ( BRENDA ,NIRMAY,HILLARY,EVASARI,MARIANNA)